Lalu, kata Tigor, Majelis Hakim memutuskan Transjakarta bersalah dalam melakukan perhitungan upah lembur libur resmi kepada pekerja dari tahun 2015 – 2019. Transjakarta selaku penggugat juga dihukum untuk membayar kekurangan upah lembur kepada tergugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp21.859.238.
"Bahwa sebagaimana fakta yang terjadi tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Transjakarta terkait putusan tersebut," pungkasnya.