Majelis Rakyat Papua Temui Kepala Bappenas Desak Tunda Pemekaran Provinsi di Papua

Rabu, 20 April 2022 | 14:18 WIB
Majelis Rakyat Papua Temui Kepala Bappenas Desak Tunda Pemekaran Provinsi di Papua
Majelis Rakyat Papua Temui Kepala Bappenas Desak Tunda Pemekaran Provinsi di Papua. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Amnesty International Indonesia menemui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa di Jakarta pada Selasa (19/4/2022).

Ketua MRP Timotius Murib mendesak pemerintah untuk menunda rencana daerah otonomi baru di Papua sampai hasil uji materi terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus Papua diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

“MRP optimis bahwa aspirasi masyarakat orang asli Papua terkait penundaan DOB akan segera dipertimbangkan oleh sejumlah menteri terkait dan para pimpinan partai politik nasional,“ kata Timotius.

Melalui Suharso, MRP juga menyerahkan surat aspirasi masyarakat Papua kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk bahan pertimbangan penundaan DOB.

Baca Juga: Masyarakat Adat Meepago Dukung Pemekaran Wilayah Papua

Isi surat tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang menegaskan wewenang MRP dalam pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi.

"Kami juga menginginkan agar ada pertemuan dengan Bapak Presiden dan Wakil Presiden. Kami mendukung kebijakan pemerintah tentang moratorium pembentukan DOB," tuturnya.

Suharso menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut kepada Presiden Jokowi agar DOB ditunda sampai ada keputusan dari MK.

"Saya sepaham dengan aspirasi MRP bahwa pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi sebaiknya dilakukan atas pertimbangan dan persetujuan MRP. Saya akan pertimbangkan usulan agar pemekaran ditunda sampai ada putusan MK," kata Suharso.

Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.

Baca Juga: Paripurna Setuju Tiga RUU Daerah Otonomi Baru di Papua

Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI