Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti sejumlah aliran uang yang diterima Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'Ud. Abdul merupakan tersangka suap hingga izin lahan di Pemkab PPU.
Keterangan tersebut digali penyidik setelah melakukan pemeriksaan saksi Ketua DPC Partai Demokrat Kota Samarinda Viktor Juan.
"Dikonfirmasi antara lain, terkait dugaan aliran uang untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'Ud)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Rabu (20/4/2022).
Selain Viktor, saksi lainnya yakni Kasatpol PP Kabupaten PPU Muhtar; Staf DPMPTSP Kabupaten PPU Ali Rosikin; Plt Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas PUPR Kabupaten PPU Mia; serta pihak swasta.
Para saksi ini, kata Ali, ditelisik mengenai adanya aliran uang terkait izin usaha. Diamana, uang itu diperuntukan kepada tersangka Abdul Gafur.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk mendapatkan izin usaha di Kabupaten PPU dan uang tersebut selanjutnya diberikan untuk keperluan tersangka AGM," imbuhnya
Dalam kasus ini, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama para tersangka lainnya.
Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan, pemberi suap Achmad Zuhdi alias Yudi selaku pihak swasta sudah mulai disidangkan dalam perkaranya ini.
Baca Juga: Diusut KPK, Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Samarkan Sejumlah Aset Pribadi Pakai Identitas Pihak Lain
Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.