Orang yang Mengeluarkan Zakat Disebut Muzakki, Apa Saja Kriterianya? Simak Penjelasannya Berikut

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 20 April 2022 | 14:02 WIB
Orang yang Mengeluarkan Zakat Disebut Muzakki, Apa Saja Kriterianya? Simak Penjelasannya Berikut
Ilustrasi uang rupiah, gajian, THR, siapa orang yang mengeluarkan zakat (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siapa orang yang wajib membayarkan atau mengeluarkan zakat? Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki.

Muzakki adalah orang maupun lembaga yang dikenai kewajiban untuk membayar kewajiban zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul. Untuk tahu lebih banyak informasi seputar siapa orang yang mengeluarkan zakat, simak penjelasan berikut.

Zakat sendiri merupakan salah satu rukun islam yang diwajibkan bagi seseorang yang mampu melakukannya. Zakat adalah salah satu sarana beribadah kepada Allah SWT, yang berfungsi untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa: "Sesungguhnya Allah SWT menolong hambanya manakala hamba itu suka menolong saudaranya".

Sedangkan dalam untuk diri sendiri sebagai muzakki, zakat merupakan salah satu cara meminimalisir kehidupan materialistis yang hanya berpusat pada harta untuk memperkaya diri sendiri. Zakat memiliki peran penting untuk membersihkan jiwa dan mengingatkan manusia bahwa harta hanyalah titipan untuk mencapai tujuan yang mulia, bukan sebagai tujuan hidup itu sendiri.

Mengenal Jenis-jenis Zakat

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah bulan Syaban, dan menjadi pengeluaran wajib yang dilakukan setiap muslim yang mempunyai kelebihan sebagai tanda syukur kepada Allah SWT karena telah menyelesaikan ibadah puasa.

Selain untuk membahagiakan fakir miskin pada hari raya Idul Fitri, zakat fitrah juga dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil selama seseorang melaksanakan puasa Ramadhan. Hal ini supaya orang tersebut benar-benar kembali pada keadaan fitrah dan suci. Kadar zakat fitrah adalah 2,5 kg / 3,5 liter beras. 

2. Zakat Maal

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan, Lengkap dengan Tata Cara Membayarnya

Sesuatu dapat disebut maal apabila memenuhi dua syarat berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI