Segini Besaran BOS Kemenag dan Alur Pencairan Dana Bantuan untuk Sekolah Madrasah

Rabu, 20 April 2022 | 14:01 WIB
Segini Besaran BOS Kemenag dan Alur Pencairan Dana Bantuan untuk Sekolah Madrasah
Ilustrasi besaran BOS Kemenag (unsplash.com/@isengrapher)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekolah Madrasah di Indonesia akan mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Agama (Kemenag). Dikutip dari Kemenag.go.id, Kementerian Agama akan segera mencairkan BOS Madrasah tahun 2022. Berapa besaran BOS Kemenag?

Besaran BOS Kemenag diungkap oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi di Jakarta. Berikut kami uraiakan informasi selengkapnya soal besaran BOS Kemenag dalam artikel ini. 

Besaran BOS Kemenag

Besaran BOS Kemenang 2022 yang dicairkan tahap 1 diberikan untuk 48.098 madrasah. Rincian jumlah tersebut terdiri atas:

Baca Juga: BOS Kemenag 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Pencairannya

- Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 23.666 

- Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebanyak 16.363

- Madrasah Alaiyah (MA) sebanyak 8.069 

Diinformasikan bahwa pada Maret 2022 telah dilakukan penacairan dana BOS Kemenag kepada masing-masing madrasah. Total dana yang telah dicairkan pada waktu itu adalah Rp 2.245.609.550.000,-.

Kemudian, pencairan untuk dana BOS Kemenag untuk Madrasah berikutnya sudah terbit. Dana selanjutnya akan dicairkan dan diberikan kepada 16.260 madrasah, yang terdidi atas 8.391 MTs dan 7.869 MA. Jadi, total besaran BOS Kemenag yan akan cair pada tahap kedua adalah Rp 1.384.070.000.000.

Baca Juga: Tanggal Berapa THR 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan untuk PNS, Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta

Tujuan Pemberian Dana BOS Kemenag

Besaran BOS Kemenag yang dibaikan oleh Kemenag kepada masing-masing madrasah diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan madrasah. Sebab, berapapun besaran BOS kemenag ini menjadi sumber pembiayaan mutlak untuk pelaksanaan pembelajaran di tingkat madrasah dan sekaligus untuk meningkatkan layanan dan fasilitas pendidikan di lingkungan madrasah.

Alur Pencairan BOS Kemenag

Alur Penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 Berdasarkan portal bos.kemenag.go.id, berikut ini teknis alur pencairan BOS.

1. Login dulu ke portal BOS menggunakan akun emis Pendis

2. Membuat perjanjian kerjasama

3. Unggah dokumen persyaratan dan ajukan validasi

4. Cetak bukti tanda terima sudah mengunggah dokumen persyaratan

5. Datangi Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima yang telah dicetak

6. Bank akan melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan BOS Kemenag

7. Madrasah melaporkan penggunaan dana bos via Portal Bos

8. Selesai

Demikian itu informasi sekilas terkait dengan Besaran BOS Kemenag. Informasi update dan lebih lengkap bisa dipantau melalui bos.kemenag.go.id atau Kemenag.go.id

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI