Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya permintaan khusus dari tersangka eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto dalam mengurus dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur yang kini berujung rasuah.
Keterangan itu digali penyidik KPK setelah memeriksa saksi Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD), Marisi Parulian yang diperiksa untuk tersangka Ardian.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme dalam pengusulan dana PEN dan dugaan adanya percepatan pengurusan dana PEN khusus untuk Kabupaten Kolaka Timur karena atensi lebih dari tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022).
Dalam kasus ini, tersangka Ardian menerima uang mencapai Rp 1,5 miliar. Uang itu didapat dari pengajuan Kabupaten Kolaka Timur yang diminta Bupati Andy Merya Nur agar mendapatkan pinjaman dana PEN Daerah.
Baca Juga: Eks Pejabat Tinggi Kemendagri Ardian Noervianto Diperiksa KPK Terkait Korupsi PEN
Andy Merya mengajukan pinjaman mencapai Rp 350 miliar. Di mana, Ardian meminta tiga persen dari pengajuan. Bupati Andy Merya pun menyanggupi dan memberikan uang sebesar Rp 2 miliar melalui M. Syukur.
Sehingga, pembagian uang tersebut diterima Ardian sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan M. Syukur Rp 500 juta.
"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draft final surat menteri dalam negeri ke menteri keuangan," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Karyoto menyebut diduga bahwa tersangka Ardian turut menerima pemberian dari beberapa pihak dalam mengurus pinjaman dana PEN daerah. Maka itu, KPK akan menelusuri lebih lanjut.
"Menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Karyoto.