PT Wilmar Nabati adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan merchandiser minyak sawit serta laurat. Wilmar Nabati juga mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia, yang mengoperasikan sekitar 160 pabrik dan mempekerjakan 67 ribu karyawan. Diketahui, Wilmar International Group ini adalah produsen minyak goreng Sania Royale, Sovia, dan Fortune.
Adapun peran masing-masing tersangka dalam kasus ini, adalah sebagai berikut:
1. Tersangka Indasari Wisnu Wardhana, menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Tersangka Parulian Tumanggor, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. Kemudian mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
3. Tersangka Stanley MA, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG). Dan mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
4. Tersangka Togar Sitanggang, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Musim Mas. Dan mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Ternyata itulah sosok siapa mafia minyak goreng yang menyebabkan mahal dan langkanya minyak goreng akhir-akhir ini. Harapannya, semoga kasus ini segera selesai dan tidak akan terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Daftar 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng dan Perannya Rugikan Negara
Kontributor : Rishna Maulina Pratama