Daftar 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng dan Perannya Rugikan Negara

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 20 April 2022 | 13:14 WIB
Daftar 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng dan Perannya Rugikan Negara
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (Twitter/@catchmeupid)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan daftar empat tersangka mafia minyak goreng Selasa (19/4/2022). Siapa saja mereka dan apa perannya?

Setelah Kejagung mulai penyelidikan, didapati adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor minyak goreng ke luar negeri.

Kasus ini sudah diendus oleh pihak berwenang sejak awal tahun 2021 silam. Saat itu, Kementerian Perdagangan  sudah mengambil aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada perusahaan penghasil minyak goreng. Kebijakan ini disusul dengan adanya Harga Eceran Tertinggi (HET) pada penjualan minyak goreng dalam negeri.

"Namun pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap memberikan persetujuan ekspor," jelas Jaksa Agung Burhanuddin.

Kini, daftar nama tersebut sudah mencuat di publik. Pelaku kejahatan terstruktur tersebut adalah:

1. Indrasari Wisnu Wardhana

Indrasari Wisnu Wardhana adalah seorang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Indrasari Wisnu Wardhana menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Indra berperan dalam proses pemberian izin dan dugaan menerima gratifikasi atau suap penerbitan ekspor minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ucap Menteri Perdagangan Muhammad  Lutfi.

2. Master Parulian Tumanggor

Baca Juga: Sebabkan Harga Mahal dan Barang Langka, Ini Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng

Master Parulian Tumanggor merupakan seorang Komisiaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia. Master Parulian Tumanggor melakukan komunikasi intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor PT Wilmar Nabati Indonesia dengan PT Multimas Nabati Asahan dengan tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI