Suara.com - Polda Metro Jaya menyebut hak imunitas Eddy Soeparno hanya berlaku sepanjang kegiatannya sebagai anggota DPR RI. Namun, berlaku atau tidaknya hak imunitas tersebut dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ade Armando, mereka mengatakan masih mempelajarinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kemudian mengklaim jika pihaknya pada dasarnya akan melayani dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Semua orang laporan ini bisa kita terima. Tapi tergantung proses lanjutnya nanti akan didalami oleh kepolisian. Termasuk kaitan tadi, hak imunitas dan sebagainya. Nanti kepolisian nantinya akan mendalami," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
"Hak imunitas itu kan itu hak yang dimiliki anggota DPR RI, tetapi terkait dengan kegiatan mereka sebagai anggota dewan dalam melakukan kegiatan," imbuhnya.
Baca Juga: Siap Hadapi Ade Armando, PAN Sentil Lapor ke Polisi yang Diam-diam di Malam Hari
Laporan dugaan pencemaran nama baik ini sebelumnya dilaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4) malam. Laporan ini telah teregistrasi dengan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata Andi Windo salah satu tim kuasa hukum Ade Armando kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Dalam perkara ini, Ade Armando, mempersangkakan Eddy Soeparno dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Tanggapan MKD
Sementara itu, Wakil Ketua MKD, Habiburokhman sempat terheran-heran karena laporan terhadap Eddy Soeparno diterima oleh pihak kepolisian. Sebab, dia menilai Eddy Soeparno selaku anggota DPR memiliki hak imunitas.
Baca Juga: Ade Armando Laporkan Eddy Soeparno ke Polisi, PAN Siapkan Langkah Hukum
"Iya kami sih kalau kami kemarin dia dilaporkan di kepolisian ya kami juga bingung, ini anggota DPR bicara kok dilaporkan, ini yang ini ngerti gak soal hak imunitas?" ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Menurut Habibrokhman, apabila perkara terkait anggota DPR dilaporkan ke MKD hal itu masih bisa memungkinkan. Terlebih menyoal dugaan pencemaran nama baik, di mana pemilihan kata dari penyataan Dewan nantinya bisa ditelisik lebih jauh.
Kendati begitu, Habiburokhman mengklaim bahwa MKD akan melihat dan mempelajari dulu kelengkapan laporan kasus tersebut.
Secara substansi dia kemudian menegaskan bahwa anggota DPR dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas memiliki freedom of speech dan freedom of activity yang diatur dalam Undang-Undang Dasar maupun UU MD3.
"Itu double cover. Jadi gak bisa dipersoalkan secara hukum apalagi dibuat laporan ke kepolisian. Tapi kalau misalnya soal teknis pemilihan diksi-diksiya kurang pas dilaporkan ke MKD ya monggo kami cek. Kayak tadi syarat-syarat formilnya terpenuhi dulu baru kita bisa bicara lanjut," pungkasnya.