Suara.com - Jelang Lebaran, pemerintah memastikan akan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah juga mengatakan bahwa THR PNS 2022 akan lebih besar dari tahun sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan THR PNS 2022 ini akan ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.Namun, tahukah Anda bahwa ada kriteria PNS tidak dapat THR 2022 dan gaji ke-13.
Ada beberapa kriteria PNS tidak dapat THR 2022. Berikut penjelasan selengkapnya untuk Anda.
Kriteria PNS Tidak Dapat THR 2022
Berikut ini adalah kriteria PNS tidak dapat THR 2022:
1. PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri atau di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Aturan terkait kriteria PNS tidak dapat THR 2022 tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Informasi terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa THR PNS 2022 dan gaji ke-13 terancam cair setelah Lebaran karena masih terkendala teknis. Informasi ini tentu menjadi kabar kurang sedap bagi PNS. Sebab, awalnya jadwal THR PNS 2022 cair mulai sepuluh hari sebelum Lebaran.
Baca Juga: THR Lebaran 2022 Datang, Jangan Kalap, Inilah Cara Agar Lebih Bermanfaat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
BERITA TERKAIT
Tak Persoalkan Pengurus RW Minta THR, Wagub Rano Karno: Tempat Saya Juga Begitu
14 Maret 2025 | 19:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI