Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan gagal memeriksa selebgram Chandrika Chika, hari ini. Seharusnya, Chika diperiksa saksi untuk tersangka bos PS Store, Putra Siregar dan Rico Valentino dalam kasus pengeroyokan. Namun, lantaran berhalangan hadir, polisi gagal memeriksa Chika.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, Chika tidak bisa hadir pada hari ini. Kemungkinan, yang bersangkutan akan hadir ke Mapolrestro Jakarta Selatan pada esok hari atau lusa.
"Dia konfirm belum bisa datang, kalau tidak hari Kamis, Jumat. Besok kami konfirmasi lagi," kata Ridwan kepada wartawan siang ini.
Menurut Ridwan, seorang saksi dalam agenda pemeriksaan sifatnya fleksibel. Artinya, pemeriksaan bisa maju ataupun mundur.
Baca Juga: Chandrika Chika Jadi Seleb RANS Entertainment, Ngaku Banyak Didekati Pria Pansos
"Saksi itu kan sah-sah saja, maksudnya bisa mundur bisa maju, fleksibel. Dia bukan dipanggil sebagai terlapor, kalau terlapor atau tersangka itu tidak bisa dihindari. Tapi kalau Sebagai saksi kan fleksibel. Makanya bisa diterima, dia punya kesibukan, punya kepentingan sendiri. Yang penting dia sudah bisa pastikan dia bisa datang itu hari Kamis atau hari Jumat," jelas Ridwan.
Diketahui, pada saat insiden pengeroyokan terhadap korban Nuralamsyah, Chandrika Chika diduga berada di lokasi kejadian. Adapun insiden itu terjadi Kafe Code, Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 lalu.
Kronologi Pengeroyokan
Peristiwa pengeroyokan terhadap Nuralamsyah yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino terjadi di Kafe Code, Senopati, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB. Saat itu, Putra, Rico, dan korban sedang berada di lokasi yang sama -- namun antara korban dan kedua tersangka berbeda meja.
Di lokasi itu pula, baik korban dan kedua tersangka dalam kegiatan minum -- namun tidak dibeberkan secara rinci apakah alkohol yang diminum. Tiba-tiba, rekan perempuan Putra dan Rico tiba-tiba mendatangi meja korban.
Baca Juga: Akui Rindu, Istri Putra Siregar Bersyukur Sang Suami Sehat di Penjara
Hanya saja, Rico merasa tidak senang atas tindakan tersebut dan tiba-tiba mendatangi meja korban. Sama dengan Rico, Putra Siregar pun melakukan hal serupa.
Rico melakukan pemukulan terhadap korban. Sedangkan Putra, ikut menganiaya korban dengan mendorong dan menendang saat kejadian berlangsung.
"Kemudian RV tidak senang dengan peristiwa tersebut dan mendatangi korban MNA dan memukul korban MNA dan tersangka PS juga ikut bersama-sama di situ dengan dia menendang dan mendoromg MNA," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022) lalu.
Insiden penganiayaan terhadap korban pun terekam oleh kamera pengawas CCTV. Setelah kejadian itu, kata Budhi, korban hanya membuat visum dan tidak melapor secara resmi karena hendak menempuh jalur damai.
Hanya saja, kata damai tidak terjadi lantaran korban yang mencoba menghubungi Rico dan Putra tidak mendapat respons. Akhirnya, korban resmi membikin laporan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan pada 16 Maret 2022.
"Dan pada tanggal 16 Maret 2022, kasus ini dilaporlan ke Polri sevara resmi," pungkas Budhi.
Atas perbuatannya, Rico dan Putra dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.