Ini Kriteria ASN Tidak Dapat THR dan Gaji ke 13, Perhatikan Baik-baik!

Rabu, 20 April 2022 | 12:15 WIB
Ini Kriteria ASN Tidak Dapat THR dan Gaji ke 13, Perhatikan Baik-baik!
Ilustrasi kriteria ASN tidak dapat THR dan gaji ke 13 (Pixabay/tumisu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang hari raya, tak ada topik yang lebih panas dibicarakan selain THR bagi para pegawai. Namun bagi PNS sendiri, ternyata ada lho, yang tak dapat THR. Yuk simak, kriteria ASN tidak dapat THR dan gaji ke 13.

Umumnya, orang hanya mengetahui bahwa semua PNS berhak atas THR keagamaan namun kenyataannya, ada aturan yang memuat tentang pengecualian pemberian THR pada PNS. Lantas, apa saja kriteria ASN tidak dapat THR dan gaji ke 13.

Kriteria ASN Tidak Dapat THR dan Gaji ke 13

Dalam PP 16/2022 dijelaskan bahwa ada pengecualian pemberian THR dan gaji ke-13 pada PNS. Hal ini berlaku jika yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan. 

Menyadur situs resmi Setkab.go.id, pasal 5 PP 16/2022 ini berlaku untuk semua PNS, bahkan termasuk presiden, wakil presiden dan menteri di jajarannya.

"Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; ataub. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di bagian akhir PP 16/2022 disebutkan ketentuan lebih lanjut tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.

Hal ini diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” ditegaskan pada Pasal 19 aturan yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada tanggal 13 April 2022.

Baca Juga: THR 2022 Cair di Tengah Naiknya Harga Dianggap Tak Setimpal

Sumber THR dan Gaji ke 13

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI