Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Dijerat UU Tipikor, Empat Tersangka Kasus Suap Minyak Goreng Terancam Hukuman Seumur Hidup
Rabu, 20 April 2022 | 11:51 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Clear, Komjak Bantah Tuduhan Korupsi ke Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Kata Lengkapnya
17 Maret 2025 | 11:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI