Dijerat UU Tipikor, Empat Tersangka Kasus Suap Minyak Goreng Terancam Hukuman Seumur Hidup

Rabu, 20 April 2022 | 11:51 WIB
Dijerat UU Tipikor, Empat Tersangka Kasus Suap Minyak Goreng Terancam Hukuman Seumur Hidup
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menjerat empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut adalah Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Iya, (dijerat) Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi kepada wartawan, Selasa (19/4/2022) malam.

Supardi menambahkan, dalam pengusutan kasus pemberian izin ekspor ini, pihaknya akan mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka.

"Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3," sambungnya.

Baca Juga: Ungkit Mendag Lutfi Sesumbar Mau Ungkap Mafia Minyak Goreng, Eko Patrio: Plot Twist Ternyata Anak Buahnya Sendiri

Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur soal pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Adapun ancaman penerapan pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan, Pasal 2 ayat 2 menjelaskan, dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Untuk Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar."

Baca Juga: Kasus Korupsi Mafia Minyak Goreng Ditangani Kejaksaan Agung, Ke Mana KPK?

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI