Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Netizen: Kembalikan Harga yang Rp22 Ribu 2 Liter

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 20 April 2022 | 10:44 WIB
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Netizen: Kembalikan Harga yang Rp22 Ribu 2 Liter
Sejumlah netizen minta harga minyak goreng kembali normal setelah ada tersangka mafia minyak goreng. [Suara/Welly JT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah warganet menanyakan apakah harga minyak goreng bakal kembali normal di sekitaran Rp22 ribu per dua liternya. Hal ini menyusul setelah Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan izin ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Penerbitan izin ekspor ini yang membuat langkanya CPO dan imbasnya langkanya minyak goreng.

Ratusan netizen mengomentari artikel berita yang dimuat Suara.com berjudul 'Pihak Swasta yang Terjerat Suap Ekspor Minyak Goreng Ternyata Produsen Merek Sania Hingga SunCo'.

"Kembalikan harga Rp22 ribu yang 2 liter baru mantap, kalau masih diangka Rp40 ribu ya sama aja," tulis akun facebook Lynce Mbalur seperti dikutip Suara.com, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Mafia Minyak Goreng, Sudah Dicurigai Sejak 2021

Kemudian netizen yang lain juga menilai percuma kalau tersangka mafia minyak goreng ditangkap tapi harga masih melambung tinggi.

"Walaupun sudah ditangkap tapi harga migor tidak berpengaruh dipasar tidak kembali seperti awal (sama saja). Tersnagka hanya dijadikan kambing hitam dan akan diberi penghargaan sma produsen," tulis akun facebook Alabror.

Kemudian akun Faceebok Reni Kuren juga menyampaikan pandapatnya terkait kasus mafia minyak goreng. Ia menyebut sebagai orang awam sebenarnya sudah mengetahui kelangkaan minyak goreng pasti ada unsur permainan.

"Terkadang kita masyarakat awam sudah mengetahui bahwa kelangkaan minyak pasti ada unsur permainan dari pihak tertentu. Tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa. Logia saja sawit Indonesia melimpah ruah tapi kenpa bisa minyak mahal sampai 100 persen naik, kalau tidak ada udang dibalik peyek," tulis akun facebook Reni Kuren.

Empat Tersangka

Baca Juga: Presiden Diminta Copot Mendag Lutfi Gara-gara Ada Anak Buahnya yang Tersandung Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Dari empat tersangka satu diantaranya dari pemerintahan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indasari Wisnu Wardhana.

Sisanya, ketiga tersangka berasal dari pihak swasta yang di antaranya, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Seperti dikutip laman web resmi masing-masing, Wilmar Group merupakan produsen minyak goreng dengan berbagai merek diantaranya, Sania, Siip, Sovia, Mahkota, Ol'eis, Bukit Zaitun, Goldie, Fortune, dan Camilla.

Selanjutnya, Musim Mas juga sebagai produsen minyak goreng dengan merek SunCo, Tani, Amago, Voila, Alibaba, Tani, M&M, dan Good Choice.

Sementara, PT Permata Hijau Group memproduksi minyak goreng dengan merek Permata, Parveen, Palmata, dan Panina.

Ditahan

Keempat tersangka ekspor minyak goreng itu kekinian sudah dijebloskan ke tahanan. Para tersangka merupakan pejabat Kemendag dan pelaku sektor usaha di minyak goreng.

"Kepada para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda berdasarkan surat penahanan," Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin dalam keterangan pers disiarkan akun YouTube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI