Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung yang menangani perkara mafia minyak goreng tidak berlaku tebang pilih.
Sebaliknya, Kejaksaan Agung diminta berlaku adil dalam mengungkap siapa saja pihak terlibat di kasus mafia minyak goreng itu.
Didik meminta Kejagung turut menyoroti pihak-pihak lain di Kementerian Perdagangan, selain dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Maka penegakan hukumnya tidak boleh tebang pilih, tidak boleh pandang bulu. Bukan hanya terhadap level dirjen saja. Jika nyata ada pelanggaran dilingkaran birokrasi Kemendag maka harus ditindak tegas dan diproses secara hukum yang berlaku, termasuk menterinya tidak terkecuali," kata Didik kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Di luar Kemendag, Didik meminta aparat untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menjadi bagian mafia minyak goreng. Keterlibatan mereka semua yang menjadi biang keladi kesulitan masyarakat kata Didik memang harus dibongkar tuntas dan disikat habis.
"Sungguh tidak masuk akal, ada tikus mati di lumbung padi. Mana mungkin kita produsen terbesar CPO bisa mengalami kelangkaan minyak goreng kalau tidak dipermainkan oleh mafia. Tragis sekali, bahkan presiden pun sempat geram kepada menteri perdagangan yang tidak bisa menyelesaikannya," tutur Didik.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mendukung Kejaksaan Agung untuk terus membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Kejaksaan Agung diminta tidak berhenti pada penetapan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Sebab bukan tidak mungkin ada pihak-pihak kain yang juga terlibat dalam perkara ini.
"Intinya kita mendorong Kejaksaan Agung agar mengungkap ini terang-benderang dan membongkar ini sampai ke akar-akarnya," kata Andre kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Menteri Perdagangan Sempat Gembar-gembor, Ternyata Anak Buah Sendiri yang Jadi Mafia Migor
Andre berujar bahwa Komisi VI mendukung upaya Kejagung dalam mengungkap kasus dugaan izin suap tersebut. Ia menegaskan siapapun pihak yang terlibat harus diproses hukum.
"Siapapun yang terlibat ya harus diproses secara hukum dan kami di Komisi VI mendukungnya," kata Andre.
Sementara itu, anggota Komisi VI Subardi menilai kasus yang melibatkan salah seorang dirjen di Kemendag ini bukan lagi sekedar kasus korupsi biasa. Melainkan perilaku jahat yang melukai seluruh masyarakat Indonesia.
Apalagi diketahui ada tiga tersangka lain yang merupakan perusahaan minyak goreng yang memiliki izin ekspor. Modus yang dilakukan para terdangka adalah tindakan melawan hukum, memberi persetujuan ekspor CPO dan produk turunnya kepada perusahaan tertentu.
“Kalau melibatkan banyak perusahaan, ini kan kongsi. Ada persekutuan jahat. Artinya, kejahatan ini sudah diatur memanfaatkan tingginya permintaan minyak goreng dalam negeri,” ujarnya.