Tak Ada Cerita Namanya Angpao Hingga Parsel, KPK Ingatkan PNS Dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Lebaran

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 20 April 2022 | 10:03 WIB
Tak Ada Cerita Namanya Angpao Hingga Parsel, KPK Ingatkan PNS Dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Lebaran
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hal itu sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan kementerian/lembaga/pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022," ujarnya.

KPK mengapresiasi pimpinan K/L, pemda, dan BUMN/BUMD yang telah menerbitkan SE atau peraturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di non-kedinasan bagi kalangan ASN dan pejabat di instansi terkait.

Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, yang menegaskan fasilitas dinas seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI