Dirjen Kemendag Mustahil Sendirian di Korupsi Minyak CPO, Legislator Gerindra: Bongkar sampai Akar-akarnya!

Rabu, 20 April 2022 | 10:00 WIB
Dirjen Kemendag Mustahil Sendirian di Korupsi Minyak CPO, Legislator Gerindra: Bongkar sampai Akar-akarnya!
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (Twitter/@catchmeupid)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade mendukung Kejaksaan Agung untuk terus membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO

Kejaksaan Agung diminta tidak berhenti pada penetapan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Sebab bukan tidak mungkin ada pihak-pihak kain yang juga terlibat dalam perkara ini.

"Intinya kami mendorong Kejaksaan Agung agar mengungkap ini terang-benderang dan membongkar ini sampai ke akar-akarnya," kata Andre kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Andre berujar bahwa Komisi VI mendukung upaya Kejagung dalam mengungkap kasus dugaan izin suap tersebut. Ia menegaskan siapapun pihak yang terlibat harus diproses hukum.

Baca Juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Izin Ekspor CPO, Ketua Jokowi Mania Desak Mendag Lutfi Mundur: Harusnya Game Over Dia!

"Siapa pun yang terlibat ya harus diproses secara hukum dan kami di Komisi VI mendukungnya," kata Andre.

Anggota DPR RI Andre Rosiade. [Dok.Covesia.com]
Anggota DPR RI Andre Rosiade. [Dok.Covesia.com]

Sementara itu, Anggota Komisi VI Subardi menilai kasus yang melibatkan salah seorang dirjen di Kemendag ini bukan lagi sekedar kasus korupsi biasa. Melainkan perilaku jahat yang melukai seluruh masyarakat Indonesia. 

Apalagi diketahui ada tiga tersangka lain yang merupakan perusahaan minyak goreng yang memiliki izin ekspor. Modus yang dilakukan para terdangka adalah tindakan melawan hukum, memberi persetujuan ekspor CPO dan produk turunnya kepada perusahaan tertentu.

“Kalau melibatkan banyak perusahaan, ini kan kongsi. Ada persekutuan jahat. Artinya, kejahatan ini sudah diatur memanfaatkan tingginya permintaan minyak goreng dalam negeri,” ujarnya.

Respons Mendag Lutfi

Baca Juga: Ini Pasal yang Menjerat Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Ekspor CPO

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ahirnya buka suara setelah Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka suap izin penerbitan ekspor minyak sawit mentah.

Dalam hal ini, Mendag Lutfi terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung atas kasus tersebut. 

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses  penegakkan hukum," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Dalam hal ini, Mendag selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. 

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang  tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkasnya.

Kejagung resmi menetapkan empat orang tersangka kasus ekspor dugaan penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO). Salah satu tersangkanya adalah Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. 

Pengungkapan para tersangka itu diumumkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin. Selain Indrasari, orang-orang yang telah berstatus tersangka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;  SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan  PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Dalam kasus ini,  keempat tersangka diduga telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI