Cara Menghitung THR Karyawan Harian
Menaker menyebut THR bagi pekerja sudah bekerja minimal 12 bulan yaitu sebesar 1 bulan gaji yang diterima pekerja tersebut. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan dapat dihitung secara proporsional tanpa dicicil.
Sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian berhak menerima THR. Cara menghitung THR karyawan harian tak jauh berbeda dengan karyawan kontrak.
Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji. Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Adapun, THR karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Menurut Menaker, pemberian THR adalah upaya unfuk memenuhi kebutuhan karyawan/buruh saat merayakan hari raya keagamaan. Seperti itulah cara menghitung THR karyawan harian yang perlu Anda ketahui.