Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat Terbang, Anak-anak Bebas Tes COVID-19 Harus Vaksin Dosis Kedua

Rabu, 20 April 2022 | 09:43 WIB
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat Terbang, Anak-anak Bebas Tes COVID-19 Harus Vaksin Dosis Kedua
Ilustrasi pesawat (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan aturan mudik lebaran 2022 naik pesawat terbang. Salah satunya, anak-anak bebas tes COVID-19 jika melakukan vaksin dosis kedua.

Aturan itu dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.

Poin terbaru yang berbeda dari Surat Edaran sebelumnya adalah, persyaratan pre-departure test bagi PPLN dari Singapura menuju Kepulauan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan.

Bagi PPLN dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, kemudian akan masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam, atau RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Ini Tips Mudik Aman dan Nyaman

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa SE ini diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, dan berlaku mulai 19 April 2022.

“Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua,” kata Novie dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara diatur melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022.

Dengan adanya penyesuaian aturan ini, Dirjen menghimbau agar pemangku kepentingan penerbangan dapat menerapkan aturan ini di lapangan dengan sebaik-baiknya, dan bagi para pengguna jasa transportasi udara, untuk dapat mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan.

“Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat udara, agar melengkapi dokumen yang wajib ditunjukkan, sehingga tidak mengalami kendala pada saat proses check-in,” katanya. (Antara)

Baca Juga: ASN Pemkot Bandar Lampung Dilarang Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI