Suara.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi semakin menjadi sorotan setelah anak buahnya, Dirjen Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana menjadi tersangka mafia minyak goreng.
Menteri Lutfi kini dicecar berbagai pertanyaan hingga diminta mundur karena dianggap gagal mengatasi permasalahan kelangkaan hingga naiknya harga minyak goreng.
Jika ditelusuri lagi runutan peristiwa kelangkaan minyak goreng yang mencekik masyarakat ini, Menteri Perdagangan sudah membuka suara sejak awal kejadian.
Awal Kelangkaan
Di bulan Februari, Kementerian Perdagangan telah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dengan rincian sebagai berikut.
- Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter
Menteri Lutfi menduga bahwa kasus kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng ini dikarenakan adanya praktik penimbunan dan penyelundupan ekspor minyak mentah kelapa sawit.
"Jadi ada dua dugaan, bocor untuk industri dengan harga tak sesuai pemerintah ini melawan hukum dan yang kedua penyelundupan," ujar Lutfi, seusai meninjau Minyak Goreng di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Dipanggil DPR, Dituntut Mundur dari Menteri
Solusi dari Kementerian Perdagangan tak kunjung melegakan hati masyarakat karena harga minyak goreng di pasaran tak kunjung turun. DPR pun mengambil langkah dengan memanggil Menteri Lutfi.
Baca Juga: Daftar Pasal Menjerat Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dalam Kasus Ekspor CPO
M Lutfi mendapat sejumlah kritik dari para anggota DPR RI saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022).