Suara.com - Berikut ini daftar pasal yang menderat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana di kasus ekspor CPO atau crude palm oil oleh Kejaksaan Agung. Indrasari Wisnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.
Berikut daftar pasal yang dijerat Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung):
- Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
- Ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.
Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama.
“Iya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu pasal utamanya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi.
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta, yakni Stanle MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Baca Juga: Gapki Non Aktifkan Togar Sitanggang Tersangka Kasus Ekspor CPO Hingga Minyak Goreng Langka
Menurut Supardi, selain pasal 2 dan pasal 3, penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan para tersangka.