Suara.com - Ketua DPP PAN Saleh Daulay menegaskan partainya siap mengawal dan menghadapi laporan polisi yang dilayangkan Ade Armando lewat kuasa hukumnya terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno.
"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Sementara di sisi lain, Saleh dan PAN mengaku merasa aneh dengan laporan kuasa hukum Ade Armando yang dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya.
"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja," tuturnya.
Baca Juga: Makin Panas! PAN Ancam Laporkan Balik Kubu Ade Armando Termasuk Muannas ke Polisi
Ketua Fraksi PAN DPR RI ini pun menyatakan, Eddy Soeparno sebagai anggota DPR RI berhak bersuara atau menyuarakan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat. Hal itu juga sesuai dan dilindungi oleh Undang-Undang MD3 Pasal 224.
"Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf," paparnya.
"Segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang," sambungnya.
Lebih lanjut, Saleh menilai jika kuasa hukum Ade Armando menyebut Eddy Soeparno tidak dalam kapasitasnya bicara soal dugaan penistaan agama karena duduk di Komisi VII, hal itu dianggap keliru.
"Anggota DPR RI itu di manapun penugasan komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan. Itulah kenapa di undang-undang tidak disebut spesifik anggota DPR harus bicara sesuai komisinya, tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPR," tandasnya.
Baca Juga: Selain Laporkan Sekjen PAN ke Polisi, Ade Armando Juga Akan Buat Laporan ke MKD
Ade Armando Polisikan Sekjen PAN
Diketahui, Ade Armando resmi melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada Senin (18/4/2022) kemarin malam.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu tim kuasa hukum Ade, Andi Windo. Dia menyatakan, kepolisian secara resmi telah menerima laporan tersebut.
"Sudah, sudah ada LP-nya. Dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata Andi kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Dalam hal ini, Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Kekinian kubu Ade berencana menempuh proses lain, yakni melaporkan Eddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.