Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyinggung sosok Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menurutnya tidak pernah memberikan perhatian sedikitpun pada kasus penyiraman air keras terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Meskipun setiap penyidikan kasus tidak selalu mengaitkan presiden, namun pihaknya berharap Jokowi bisa membuat keputusan untuk memberikan secercah cahaya kebenaran dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan itu.
Kurnia menegaskan, pihaknya akan selalu mendesak Jokowi untuk melakukan supervisi. Bukan terhadap penyidikan, namun lebih kepada menekankan komitmen kinerja pihak kepolisian.
"Kenapa selama ini kritik publik selalu dilayangkan kepada pemerintah dan itu tidak pernah kita lihat ada kepedulian yang tegas yang jelas dari Presiden Joko Widodo. itu. Sependek pengetahuan saya dalam kasus Novel, kami tidak pernah lihat kepedulian yang jelas dari Presiden Joko Widodo," ujar Kurnia dalam Webinar Peluncuran Eksaminasi Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan yang disiarkan YouTube YLBHI, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: ICW Kembali Sebut Jokowi Tidak Peduli Dengan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Kurnia mengungkapkan, pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil berulang kali menyampakan kepada Jokowi untuk segera membentuk tim pencari fakta.
Namun hal tersebut tidak pernah terealisasi. Dengan begitu, Kurnia mengatakan kalau kasus penyiraman air keras terhadap Novel sepatutnya belum selesai.
Pasalnya, mulai dari penetapan dua tersangka hingga penjatuhan vonis hukuman itu hanya semata-mata untuk meredam kritik yang terus dilayangkan oleh masyarakat.
"Kami sampai hari ini sampai detik ini masih menduga ada sejumlah skenario siapkan entah itu individu, kelompok organisasi untuk meredakan tensi publik saat itu jadi agar masyarakat tidak mengkritik terus-terusan ditetapkan saja tersangka dua orang," jelasnya.
Diketahui, ICW menjadi salah satu pihak yang menyampaikan eksaminasi terhadap putusan kasus penyiraman air keras terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan bahwa upaya untuk menyampaikan inseminasi itu semata-mata untuk membuat proses penegakkan hukum pada kasus penyiraman air keras menjadi lebih terang.
"Meskipun kami memahami keputusan itu harus dianggap benar, eksaminasi ini tidak bisa mengubah keputusan tersebut Namun ini penting bagi pengetahuan masyarakat bahwa kadangkala proses penegakan hukum itu tidak berjalan objektif, tidak berjalan transparan sekalipun itu sudah dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kurnia dalam Webinar Peluncuran Eksaminasi Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan yang disiarkan YouTube YLBHI, Selasa (19/4/2022).
Kendati sudah ketok palu, Kurnia menganggap kalau kasus penyiraman air keras Novel itu sudah case closed. Pasalnya hingga detik ini pihaknya menduga adanya sejumlah skenario yang disiapkan untuk mengaburkan perhatian masyarakat terhadap kasus kekerasan kepada Novel.
"Kami ingin tegaskan bahwa permasalahan serangan ini belum selesai. Jadi jangan kira permasalahan dengan masuk penjaranya 2 orang tersebut kasus ini case closed," sebutnya.
Hal tersebut menjadi dugaan kuat ketika pihak kepolisian menetapkan dua tersangka. Kalau ditelusuri, keterangan yang disampaikan oleh tersangka juga tidak sinkron.
Misalnya, ketika diperiksa polisi, keterangan tersangka melakukan penyiraman air keras adalah karena dendam pribadi. Padahal secara tegas Novel mengaku tidak pernah mengenal tersangka.
"Bahkan bang Novel pun tidak pernah mengenal tidak pernah bertemu oleh orang tersebut, jadi bagaimana motif itu kemudian bisa timbul," ucapnya.
Kemudian, ICW juga menduga adanya konflik kepentingan di balik proses penegakan hukum kasus penyiraman air keras di mana terdapat salah satu pejabat di Polri yang mendampingi para pelaku. Temuan itu juga sempat dilaporkan oleh pihaknya ke Propam Polri.
"Namun sayangnya Propam Polri tidak menindaklanjuti laporan tersebut," terangnya.
Selain itu, ICW juga pernah melaporkan adanya potensi maladministrasi terkait temuan yang sama kepada Ombudsman RI. Namun lagi-lagi laporan yang diajukan tidak pernah ditindaklanjuti.
"Yang harus digarisbawahi adalah korban dari tindak pidana penyerangan tersebut adalah seorang penegak hukum penilaian Mabes Polri itu tepat untuk mengirimkan anggota-anggotanya untuk mendampingi mereka itu," terangnya.
"Kami melihat kejanggalannya dan sayangnya Ombudsman pun tidak menindaklanjuti hal tersebut eksaminasi ini menjadi penting." imbuhnya.