Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Publik Murka: Ingat Wajahnya, Emak Gue Udah Nandain!

Selasa, 19 April 2022 | 21:35 WIB
Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Publik Murka: Ingat Wajahnya, Emak Gue Udah Nandain!
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (Twitter/catchmeupid)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kelak nanti ketika semua orang berkumpul di padang mahsyar semua berwujud manusia kecuali dia, berwujud nugget rebus," imbuh warganet lain.

"Emak gua udah nandain !!" ancam warganet.

"Liat aja lu pak di padang mahsyar bentukan lu tempe bacem rebus.. Bisa bisanya seenaknya lu korup tu minyak goreng sedangkan mak gua ngos-ngosan kek orang gak pernah berenti lari gegara minyak mahal," timpal yang lainnya.

Sementara itu, beberapa warganet juga mengenang kembali pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengenai invasi Rusia terhadap Ukraina sebagai penyebab kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Tangkapan layar warganet yang mengenang kembali pernyataan Mendag Muhammad Lutfi soal konflik Rusia-Ukraina penyebab kenaikan harga minyak goreng padahal kini Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana lah tersangkanya. (Twitter)
Tangkapan layar warganet yang mengenang kembali pernyataan Mendag Muhammad Lutfi soal konflik Rusia-Ukraina penyebab kenaikan harga minyak goreng padahal kini Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana lah tersangkanya. (Twitter)

Namun nyatanya kini terungkap pejabat dari dalam Kemendag juga yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Mengenai penetapan salah satu Dirjen-nya menjadi tersangka korupsi minyak goreng, Lutfi mengaku selalu mendukung semua proses hukum yang berlangsung.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," tegas Lutfi di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Sementara keempat tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung meliputi Indrasari Wisnu Wardhana, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI