Suara.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan menjadi tersangka asas dugaan kasus ekspor minyak goreng.
Indrasari ditetapkan menjadi tersangka karena diduga memberikan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung menyampaikan bahwa kasus tersebut menyeret empat sosok pejabat, termasuk Indrasari
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ungkap Sanitiar pada Selasa (19/4/2022).
Lantas bagaimana kejelasan detil mengenai kasus tersebut? Simak 5 fakta terkait penetapan Indrasari Wisnu menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng.
1. Jaksa menyertakan dua alat bukti
Alat bukti yang ditunjukkan oleh jaksa berupa dua berkas yang berisi informasi keterlibatan Indrasari terhadap dugaan ekspor minyak goreng. Salah satunya adalah dokumen permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.
Bukti kedua berupa dokumen persetujuan ekspor kepada eksportir yang ternyata tidak memenuhi syarat.
2. Pernah dua kali dipanggil KPK
Sebelum menghadapi perkara hukum dan menjadi tersangka atas dugaan kasus ekspor minyak goreng, Indrasari Wisnu pernah dipanggil menghadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi atas dua buah kasus suap.
Baca Juga: Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng
Indrasari dipanggil sebagai saksi kasus suap pengurusan izin impor bawang putih pada 24 September 2019 silam. Ia menghadap KPK bersama tiga pejabat lainnya, setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada beberapa pejabat yang terduga terlibat kasus tersebut.
BERITA TERKAIT
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Minyak Goreng Lain Dikemas ke MiyaKita, Takarannya Dikurangi
20 Maret 2025 | 23:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI