Suara.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan menjadi tersangka asas dugaan kasus ekspor minyak goreng.
Indrasari ditetapkan menjadi tersangka karena diduga memberikan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung menyampaikan bahwa kasus tersebut menyeret empat sosok pejabat, termasuk Indrasari
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ungkap Sanitiar pada Selasa (19/4/2022).
Lantas bagaimana kejelasan detil mengenai kasus tersebut? Simak 5 fakta terkait penetapan Indrasari Wisnu menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng.
Baca Juga: Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng
1. Jaksa menyertakan dua alat bukti
Alat bukti yang ditunjukkan oleh jaksa berupa dua berkas yang berisi informasi keterlibatan Indrasari terhadap dugaan ekspor minyak goreng. Salah satunya adalah dokumen permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.
Bukti kedua berupa dokumen persetujuan ekspor kepada eksportir yang ternyata tidak memenuhi syarat.
2. Pernah dua kali dipanggil KPK
Sebelum menghadapi perkara hukum dan menjadi tersangka atas dugaan kasus ekspor minyak goreng, Indrasari Wisnu pernah dipanggil menghadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi atas dua buah kasus suap.
Indrasari dipanggil sebagai saksi kasus suap pengurusan izin impor bawang putih pada 24 September 2019 silam. Ia menghadap KPK bersama tiga pejabat lainnya, setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada beberapa pejabat yang terduga terlibat kasus tersebut.
Selain kasus suap bawang putih, Indrasari dipanggil sebagai saksi untuk kedua kalinya dalam kasus kuota impor ikan di Perum Perindo pada 2019, yang menjerat Dirut Risyanto Suanda.
3. Legislator NasDem ikut buka suara
Kasus penetapan Indrasari Wisnu menjadi tersangka dugaan ekspor minyak goreng turut menuai atensi dari sosok legislator Partai NasDem sekaligus anggota Komisi VI DPR RI Fraksi, Subardi. Sosok politisi tersebut mendukung penetapan Indrasari sebagai tersangka.
“Langkah Kejagung sudah benar. Saya apresiasi itu. Kasus ini harus diungkap ke publik. Tidak boleh ada permainan arus ekspor impor CPO. Apalagi ini diatur oleh Dirjen sebagai pejabat penanggung jawab,” ucap Subardi, Selasa (19/4/2022).
4. Indrasari sempat datang rapat bahas kenaikan harga minyak goreng
Ironisnya, Subardi juga menyebut Indrasari sempat datang dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI pada 30 Maret 2022, yang membahas harga pangan. Rapat tersebut membahas beberapa isu, termasuk harga minyak goreng yang melangit.
“Bagi saya ini ironi. Baru tanggal 30 Maret lalu kami RDP dengan Dirjen (tersangka), bahas pengawasan tata kelola minyak goreng dan pengendalian harganya. Ternyata di balik itu ada kejahatan yang disembunyikan,” lanjut Subardi.
5. Mendag turut merespons
Selain Subardi, Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi juga turut memberikan tanggapannya terhadap penetapan tersangka terhadap Indrasari. Ia menyatakan bahwa dirinya mendukung segala proses hukum yang perlu ditempuh.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," ungkap Lutfi.
Kontributor : Armand Ilham