Suara.com - Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu kini baru saja ditetapkan sebagai tersangka ekspor minyak goreng.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, yang menduga Indrasari Wisnu menerbitkan persetujuan ekspor CPO, yakni minyak sawit mentah dan produk turunannya kepada beberapa perusahaan seperti Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Alat bukti yang disertakan berupa berkas permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor, serta berkas persetujuan ekspor kepada eksportir. Persetujuan tersebut dibuat meskipun tidak memenuhi syarat.
Lantas, siapakah sosok Indrasari Wisnu Wardhana? Simak profil Indrasari berikut.
Pria bernama lengkap Indrasari Wisnu Wardhana diangkat menjadi Dirjen PLN Kemendag pada 20 Desember 2021 oleh Menteri Pedagangan, Muhammad Lutfi.
Indrasari Wisnu berkantor di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 9. Informasi tersebut tercantum di situs resmi Kemendag.
Sebelum menjabat sebagai Dirjen PLN, Indrasari Wisnu menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Selain menjabat sebagai Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau yang disingkat dengan PTPN III.
Jabatan tersebut diberikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 yang diteken oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Tohir pada 10 Desember 2021.
Baca Juga: 3 Bahan Dapur yang Harus Turun Harga Selain Minyak Goreng
Sebagai informasi, Indrasari Wisnu pernah mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak dua kali. Panggilan pertama diberikan pada 24 September 2019 silam.
Bersama tiga pejabat lainnya, Indrasari dipanggil atas kaus suap pengurusan izin impor bawang putih sebagai saksi. Indrasari dipanggil setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang akhirnya menghasilkan informasi berupa transaksi suap kuota dan izin impor bawang putih tahun.
Indrasari juga mendapat panggilan KPK untuk kedua kalinya pada tahun yang sama. Ia dipanggil sekali lagi sebagai saksi kasus dugaan suap kuota impor ikan Perum Perindo.
Penyidikan atas kasus tersebut juga menyeret salah satu pejabat eselon atas Perum Perindo, yakni Direktur Utama Risyanto Suanda.
Kontributor : Armand Ilham