Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis Lima bulan penjara terhadap Ferdinand. Putusan itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan tujuh bulan penjara terhadap Ferdinand.
Ketika hakim menanyakan kepada pihak Jaksa dan tim hukum Ferdinand. Keduanya mengaku pikir-pikir untuk menyatakan banding atau tidak.
Dimana, hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk mengajukan banding.
Ferdinand diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.