Pikir-pikir Ajukan Banding Lima Bulan Bui Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand: Saya Hormati Putusan Hakim

Selasa, 19 April 2022 | 20:00 WIB
Pikir-pikir Ajukan Banding Lima Bulan Bui Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand: Saya Hormati Putusan Hakim
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim telah menjatuhi hukuman penjara selama Lima bulan kepada terdakwa pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean dalam kasus cuitan 'Allahmu Lemah' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Menanggapi itu, terdakwa Ferdinand mengaku bersama tim hukumnya akan pikir-pikir memiliki waktu selama tujuh hari mengajukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim.

"Kami sudah mendengar putusan dari para majelis hakim yang mulia yang menetapkan keputusannya dengan memberi hukum. Bukan hukum katanya tadi tapi pembelajaran kepada saya selama lima bulan kurungan," kata Ferdinand di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

"Tadi saya diskusi dengan kuasa hukum, kami akan pikir-pikir dulu. Saya menghormati putusan hakim," katanya.

Baca Juga: Tolak Pleidoi Ferdinand Ngaku Kena Bisikan Setan, Hakim: Isi Cuitan Terdakwa Membenci Bahar Bin Smith

Ferdinand pun memberikan pesan kepada rekan-rekannya untuk terus berusaha membela NKRI.

"Jadikan, apa yang saya alami ini menjadi cambuk semangat untuk membela NKRI. Jangan pernah takut melawan siapapun yang mau menghancurkan negara ini," katanya.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga menolak pledoi atau nota pembelaan terdakwa Ferdinand Hutahaean yang mengaku cuitan 'Allahmu Lemah' karena pengaruh bisikan setan. Hakim menilai pernyataan itu tidak dapat diterima.

"Menimbang bahwa mengenai pembelaan terdakwa pada halaman dua dan halaman tiga menyatakan terdakwa membuat cuitan tersebut karena ada bisikan setan di telinga terdakwa. Bahwa hemat majelis hakim alasan pembelaan terdakwa tersebut tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2022).

Pertimbangan majelis hakim, karena ketika diperhatikan kronologis cuitan Ferdinand sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai 4 Januari 2022 termasuk intens membuat cuitan.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Divonis Lima Bulan Penjara

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis Lima bulan penjara terhadap Ferdinand. Putusan itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan tujuh bulan penjara terhadap Ferdinand.

Ketika hakim menanyakan kepada pihak Jaksa dan tim hukum Ferdinand. Keduanya mengaku pikir-pikir untuk menyatakan banding atau tidak.

Dimana, hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk mengajukan banding.

Ferdinand diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI