Selain Laporkan Sekjen PAN ke Polisi, Ade Armando Juga Akan Buat Laporan ke MKD

Selasa, 19 April 2022 | 19:54 WIB
Selain Laporkan Sekjen PAN ke Polisi, Ade Armando Juga Akan Buat Laporan ke MKD
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno akan dilaporkan ke MKD. (Suara.com/Umay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ade Armando telah resmi melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno ke polisi buntut cuitannya di Twitter. Kekinian kubu Ade berencana menempuh proses lain, yakni melaporkan Eddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Sebagaimana diketahui, Eddy merupakan anggota DPR RI Komisi VII. Rencana laporan ke MKD akan dilakukan kubu Ade dalam waktu dekat.

"Kemudian kami berpikir dalam waktu dekat akan melaporkan kepasa MKD berkaitan dengan ini," kata Kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Muannas menambahkan, pihaknya akan menyambangi MKD dalam kurun waktu satu atau dua hari ke depan. Untuk detailnya, akan disampaikan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Kubu PAN Sebut Salah Alamat, Ini Respons Kubu Ade Armando Terkait Cuitan Eddy Soeparno

"Ya kami satu dua hari ini sedang kami koordinasikan, nanti kami kabari lah," kata dia.

Laporkan Sekjen PAN

Ade Armando resmi melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada Senin (18/4/2022) kemarin malam.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu tim kuasa hukum Ade, Andi Windo. Dia menyatakan, kepolisian secara resmi telah menerima laporan tersebut.

"Sudah, sudah ada LP-nya. Dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata Andi kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh Foto Jokowi dan Ma'ruf Amin Menjenguk Ade Armando di Rumah Sakit, Benarkah?

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Dalam hal ini, Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI