Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (Crude Palm Oil/CPO) pada Selasa (19/4/2022). Siapa Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana?
Selain Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini. Banyak publik bertanya-tanya siapa Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunannya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Kejaksaan Agung menemukan sejumlah perbuatan yang berkaitan persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang tidak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Baca Juga: Pihak Swasta yang Terjerat Suap Ekspor Minyak Goreng Ternyata Produsen Merek Sania Hingga SunCo
Lantas siapa Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebenarnya yang menjadi tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng? Simak profilnya berikut ini.
Profil dan Karier Indrasari Wisnu Wardhana
Indrasari Wisnu Wardhana merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) yang baru saja dilantik pada 20 Desember 2021. Dikutip dari laman Kemendag, Indrasari berkantor di Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat di Gedung Utama Kementerian Perdagangan (Kemendag) Lantai 9.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Sebelumnya Indrasari menjabat sebagai (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Sebelum diangkat sebagai Dirjen PLN Kemendag, dan Kepala Bappebti, Indrasari diangkat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau PTPN III. Ia diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 398/MBU/10/2021 dan Nomor SK 399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana
Dilansir dari laman resmi e-LHKPN, Indrasari terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 19 Maret 2021 untuk periodik 2020 saat masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag.
Total harta kekayaannya sebesar Rp 4,4 miliar yang terdiri atas tiga tanah dan bangunan senilai Rp 3,35 miliar. Tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Tangerang Selatan dan Bogor.
Selain itu ia memiliki hara kekayaan berupa motor Honda Scoopy senilai Rp 10,5 juta, mobil honda Civic senilai Rp 435 juta juta. Harta bergerak lainnya sekitar Rp 68,2 juta dan kas setara kas sejumlah Rp 872 juta. Indrasari juga memiliki utang senilai Rp 248 juta.
Kasus dan Kontroversi Indrasari Wisnu Wardhana
Pada tahun 2019, Indrasari pernah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap impor bawang putih oleh I Nyoman Dhamantra, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP. Indrasari juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap impor ikan di Perum Perindo oleh eks Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda.
Pada kasus korupsi minyak goreng ini, selain Indrasari, terdapat 3 tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung antara lain MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup/ PHG), dan PT (General Manager bagian General Affair PT Musim Mas).
Para tersangka dikenakan pelanggaran atas Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a,b,e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Lalu pelanggaran tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
Selain itu, keempat tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Demikian informasi seputar siapa Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang tersandung kasus korupsi ekspor minyak goreng.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat