Dinilai Tak Paham Hak Imunitas, Kubu Ade Armando Balas MKD: Berarti Anggota DPR Bisa Sewenang-wenang Tuduh Orang?

Selasa, 19 April 2022 | 19:27 WIB
Dinilai Tak Paham Hak Imunitas, Kubu Ade Armando Balas MKD: Berarti Anggota DPR Bisa Sewenang-wenang Tuduh Orang?
Kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah buka suara terkait laporan polisi yang dibuat Ade Armando kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno. Melalui Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, Eddy disebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.

Terhadap pernyataan MKD, tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid malah merasa heran. Artinya, hak imunitas dapat digunakan secara sewenang-wenang untuk menuduh orang.

"Berarti anggota DPR itu, boleh dia sewenang-wenang menuduh orang tanpa pengadilan, menuduh orang melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana cuitan itu? kata Muannas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Terlebih, kata Muannas, Eddy Soeparno adalah anggota DPR RI Komisi VII. Tentunya, Eddy tidak mempunyai kapasitas untuk berkometar atau memberikan pernyataan terkait kasus dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Kubu PAN Sebut Salah Alamat, Ini Respons Kubu Ade Armando Terkait Cuitan Eddy Soeparno

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno. (Dok. DPR)
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno. (Dok. DPR)

"Apalagi, kami cek Eddy Soeparno ini kan di komisi VII, membawhi teknologi, energi, lingkungan hidup dan tidak ada kaitannya dengan penistaan agama. Bukan dalam ruang lingkup pkerjaan dia," ucap Muannas.

Dengan demikian, Munannas berpendapat jika Eddy tidak bisa membela diri menggunakan hak imunitas.

"Jadi pas untuk bela diri dengan menggunakan hak imunitas, dia mengatakan itu bukan AA bukan Ade Armando nah itu bisa jadi bahan tertawaan."

Dianggap Tak Paham Hak Imunitas

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Habiburokhman merasa heran saat menanggapi laporan Ade Armando terhadap Eddy Soeparno. Sebagai anggota DPR, dikatakan Habiburokhman, Eddy tentunya memiliki hak imunitas. Apalagi soal menyuarakan pendapat.

Baca Juga: Pelaku Pelucutan Celana Ade Armando Belum Diketahui, Kuasa Hukum Gelar Sayembara Dengan Hadiah Rp50 Juta

"Iya kami sih kalau kami kemarin dia dilaporkan di kepolisian ya kami juga bingung, ini anggota DPR bicara kok dilaporkan, ini yang ini ngerti gak soal hak imunitas?" ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

 Wakil Ketua MKD Habiburokhman. (Suara.com/Novian)
Wakil Ketua MKD Habiburokhman. (Suara.com/Novian)

Menurut Habibrokhman, apabila perkara terkait anggota DPR dilaporkan ke MKD hal itu masih bisa memungkinkan. Terlebih menyoal dugaan pencemaran nama baik, di mana pemilihan kata dari penyataan Dewan nantinya bisa ditelisik lebih jauh. 

Tentu, lanjut Habiburokhman, MKD akan melihat lebih dulu kelengkapan laporan.

Sementara, kalau secara substansi anggota DPR memiliki hak imunitas. Habiburokhman berujar anggota DPR dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas memiliki freedom of speech dan freedom of activity yang diatur dalam Undang-Undang Dasar maupun UU MD3. 

Pegiat media sosial, Ade Armando, turut terlihat hadir di area depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). (Suara.com/Bagaskara)
Pegiat media sosial, Ade Armando, turut terlihat hadir di area depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). (Suara.com/Bagaskara)

Resmi Dipolisikan

Ade Armando resmi melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada Senin (18/4/2022) kemarin malam.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu tim kuasa hukum Ade, Andi Windo. Dia menyatakan, kepolisian secara resmi telah menerima laporan tersebut.

"Sudah, sudah ada LP-nya. Dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata Andi kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Dalam hal ini, Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI