Kenapa Pemerintah Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik?

Selasa, 19 April 2022 | 18:56 WIB
Kenapa Pemerintah Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik?
Ilustrasi pesawat (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah izinkan tiket pesawat naik karena harga avtur naik. Hal itu dikatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan Kemenhub mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara dalam negeri.

Ketentuan itu diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan memastikan konektivitas antar-wilayah di Indonesia tidak terganggu.

“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” kata Adita di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Info Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran 2022, Baca Syarat dan Ketentuannya ya!

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Adita menjelaskan adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.

Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge.

"Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ujarnya.

Namun demikian ketentuan ini sifatnya tidak mengikat.

Baca Juga: Anggaran Tak Cukup, Dishub Kabupaten Bekasi Meniadakan Mudik Gratis

Maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.

Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” katanya.

Lebih lanjut Adita menegaskan ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan.

“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelasnya.

Besaran biaya tambahan dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller.

Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI