Sebut Laporan HAM Indonesia Buatan AS Tak Penting dan Politis, Ketua Komnas HAM: Biarkan Saja!

Selasa, 19 April 2022 | 18:39 WIB
Sebut Laporan HAM Indonesia Buatan AS Tak Penting dan Politis, Ketua Komnas HAM: Biarkan Saja!
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai laporan situasi HAM di Indonesia yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat sebagai hal yang tidak penting dan politis.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan laporan Kemlu AS itu seharusnya tidak perlu direspon karena hanya mengutip berbagai kasus pelanggaran HAM yang sudah dilaporkan dan diproses oleh sejumlah lembaga di Indonesia.

"Laporan seperti ini selalu menjadi kebijakan politisnya, terutama kalau pemerintah Amerika itu dipimpin oleh Demokrat, maka menjadikan HAM itu menjadi alat pendekatan politiknya. Kalau dipimpin Republik, ya ada, tapi tidak segencar ini," kata Taufan saat dihubungi Suara.com, Selasa (19/4/2022).

"Makanya saya menganggap ini tidak terlalu penting, pemerintah Indonesia tidak perlu merespons itu, biarkan saja," tegasnya.

Baca Juga: Elsam: Wajar AS Soroti Pelanggaran HAM di PeduliLindungi karena RUU PDP Mandek

Menurutnya, pemerintah AS tidak punya dasar hukum dan moral untuk membuat laporan HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia, sebab Amerika juga banyak melakukan pelanggaran HAM baik di dalam negaranya sendiri maupun terhadap negara lain.

"Pertanyaannya, siapa yang harus percaya lagi di dunia ini pada Amerika? dia sendiri tidak pernah mau tahu, begitu banyak pelanggaran HAM yang dia lakukan," sambung Taufan.

Taufan menegaskan, laporan situasi Hak Asasi Manusia seperti itu seharusnya dikeluarkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa sebagai organisasi disepakati bersama oleh seluruh negara mempunyai wewenang untuk melakukan hal tersebut.

"Mekanisme internasional itu kan yang bisa membuat laporan seperti itu ya PBB, misalnya komisi tinggi HAM PBB atau dewan HAM PBB atas perintah dari Sekjen PBB, atau regional, bukan negara tertentu seperti negara superpower, dia tidak bisa membuat laporan terhadap negara lain," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Antony J Blinken merilis laporan bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia.

Baca Juga: 6 Respons RI atas Tudingan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM oleh AS

Salah satu hal yang dirilis dalam laporan tersebut adalah dugaan pelanggaran HAM yang menyangkut aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi menyimpan informasi yang berkaitan dengan status vaksinasi individu dan terdapat informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data tersebut digunakan oleh pemerintah.

Petugas keamanan juga dianggap sering melakukan pengawasan tanpa adanya surat perintah terhadap seseorang dan pelacakan tempat tinggal serta memantau panggilan telepon mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI