Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Subardi mendukung langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Diketahui, selain Indra, Kejagung juga menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus serupa.
“Langkah Kejagung sudah benar. Saya apresiasi itu. Kasus ini harus diungkap ke publik. Tidak boleh ada permainan arus ekspor impor CPO. Apalagi ini diatur oleh Dirjen sebagai pejabat penanggung jawab,” kata Subardi, Selasa (19/4/2022).
Subardi mengungkapkan bahwa sebelum penetapan tersangka tersebut, ternyata Indrasari Wishu Wardhana sempat hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI pada 30 Maret 2022. Turut hadir bersama dia, yakni Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Adapun agenda RDP pada waktu itu ialah membahas pengendalian harga pangan. Subardi menuturkan dari rapat tersebut diketahui bahwa seluruh fraksi mempersoalkan tata kelola minyak goreng yang masih berantakan. Begitu pula kata Subardi dengan persoalan ekspor CPO yang dianggap banyak celah untuk dikendalikan.
Baca Juga: Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Celios: Kejahatan Terstruktur
“Bagi saya ini ironi. Baru tanggal 30 Maret lalu kami RDP dengan Dirjen (tersangka), bahas pengawasan tata kelola minyak goreng dan pengendalian harganya. Ternyata di balik itu ada kejahatan yang disembunyikan,” ujar Subardi.
Subardi menilai kasus yang melibatkan salah seorang dirjen di Kemendag ini bukan lagi sekedar kasus korupsi biasa. Melainkan perilaku jahat yang melukai seluruh masyarakat Indonesia.
Apalagi diketahui ada tiga tersangka lain yang merupakan perusahaan minyak goreng yang memiliki izin ekspor. Modus yang dilakukan para terdangka adalah tindakan melawan hukum, memberi persetujuan ekspor CPO dan produk turunnya kepada perusahaan tertentu.
“Kalau melibatkan banyak perusahaan, ini kan kongsi. Ada persekutuan jahat. Artinya, kejahatan ini sudah diatur memanfaatkan tingginya permintaan minyak goreng dalam negeri."
Respons Mendag Lutfi
Baca Juga: Mendag Lutfi Buka Suara Setelah Anak Buahnya Jadi Tersangka Suap Izin Ekspor Minyak Goreng
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi buka suara setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka suap izin penerbitan ekspor minyak sawit mentah.
Dalam hal ini, Mendag Lutfi terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung atas kasus tersebut.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Dalam hal ini, Mendag selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat."
Pejabat Kemendag Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka ekspor minyak goreng. Salah satu tersangkanya adalah Dirjen Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW. Kasus itu merupakan dugaan penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO).
Pengumuman tersangka itu diumumkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin. Ada 4 tersangka.
Keempat tersangka itu di antaranya: MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW.
Pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.