4. Laporkan Akun Medsos
Karna Wijaya berencana untuk melaporkan sejumlah akun di media sosial. Dia menilai akun-akun tersebut telah membuat kegaduhan dengan mengunggah ulang pernyataannya ke pihak berwenang. Sejauh ini sudah ada lima akun yang teridentifikasi untuk dilaporkan.
Salah satunya adalah pemilik akun media sosial berinisial JS yang menjadi sasaran pelaporan Karna Wijaya. Pasalnya JS diketahui menjadi akun yang mengunggah pernyataan-pernyataan Karna khususnya terkait Ade Armando ke grup Facebook Kagama. “Benar (ada rencana melaporkan ke ranah hukum) tidak hanya JS tapi semua yang teridentifikasi di media sosial itu yang akunnya jelas. Kalau akun yang tidak jelas kan susah juga ya," kata Karna saat dihubungi awak media, Senin (18/4/2022).
5. UGM Ambil Sikap
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono, memastikan kampus segera memproses Karna sesuai kode etik yang berlaku. Panut menuturkan segala perilaku dosen di UGM sudah seharusnya selaras kode etik, termasuk soal penyampan pendapatan di ruang publik. “Di kode etik dosen sudah tertulis sangat lengkap, ya jelas hal-hal yang menyampaikan pendapat di publik kemudian bersikap, bertindak dan seterusnya itu ada aturannya,” ujarnya.
6. Dilaporkan Polisi
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli, melaporkan Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pengancaman. Dalam laporan yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1983/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya, Guntur Romli mempersangkakan Prof Karna Wijaya dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. “Saya merasa diancam dan dihasut, karena ada postingan dia di Facebook yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa," kata Guntur Romli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2022).