Tolak Pleidoi Ferdinand Ngaku Kena Bisikan Setan, Hakim: Isi Cuitan Terdakwa Membenci Bahar Bin Smith

Selasa, 19 April 2022 | 18:14 WIB
Tolak Pleidoi Ferdinand Ngaku Kena Bisikan Setan, Hakim: Isi Cuitan Terdakwa Membenci Bahar Bin Smith
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Ferdinand Hutahaean yang mengaku cuitan 'Allahmu Lemah' karena pengaruh bisikan setan. Hakim menilai pernyataan itu tidak dapat diterima.

"Menimbang bahwa mengenai pembelaan terdakwa pada halaman dua dan halaman tiga menyatakan terdakwa membuat cuitan tersebut karena ada bisikan setan di telinga terdakwa. Bahwa hemat majelis hakim alasan pembelaan terdakwa tersebut tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2022).

Pertimbangan majelis hakim, karena ketika diperhatikan kronologis cuitan Ferdinand sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai 4 Januari 2022 termasuk intens membuat cuitan.

Apalagi, kata majelis hakim, bahwa Ferdinand juga sangat aktif mengunggah cuitan berkaitan dengan kasus yang dialami Habib Bahar bin Smith.

"Hampir setiap 30 menit terdakwa mengunggah cuitan yang ditujukan kepada Bahar bin Smith, isi cuitan terdakwa pada pokoknya membenci atau tidak senang terhadap Bahar bin Smith," kata dia. 

Maka itu, atas pertimbangannya Hakim menyimpulkan bahwa Ferdinand melakukan cuitan di akun twitter-nya ketika dalam keadaan sadar.

Apalagi, kata Hakim, Ferdinand dalam keadaan pola pikir yang baik. Maka itu, tak seperti apa yang disampaikan Ferdinand seperti dlam nota pembelaannya itu.

"Terdakwa juga mengunggah cuitan atau twit dengan urutan-urutan waktu tersebut terlihat terdakwa masih dalam keadaan sadar dan mampu berfikir dengan baik," imbuhnya.

Divonis Lima Bulan Penjara

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Ferdinand. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan tujuh bulan penjara terhadap Ferdinand.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI