Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi buka suara setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka suap izin penerbitan ekspor minyak sawit mentah.
Dalam hal ini, Mendag Lutfi terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung atas kasus tersebut.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Dalam hal ini, Mendag selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Baca Juga: Siapa Indrasari Wisnu Wardhana? Dirjen PLN Kemendang Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkasnya.
Kejaksaan Agung meneteapkan tersangka ekspor minyak goreng. Salah satu tersangkanya adalah Dirjen Kementerian Perdagangan.
Kasus itu merupakan dugaan penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO).
Pengumuman tersangka itu diumumkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin. Ada 4 tersangka.
Keempat tersangka itu diantaranya:
Baca Juga: Nasib Terkini 4 Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Langsung Dijebloskan ke Tahanan
- MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
- SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
- PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW
Pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Tersangka telah perbuatan melawan hukum dibuktikan adanya dua alat bukti yaitu, adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.
Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistriburiskan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO).
Dia juga tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO.