Nasib Terkini 4 Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Selasa, 19 April 2022 | 16:50 WIB
Nasib Terkini 4 Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Jaksa Agung RI Sanitiar Buhanuddin. ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keempat tersangka ekspor minyak goreng dijebloskan ke tahanan. Para tersangka merupakan pejabat Kemendag dan pelaku sektor usaha di minyak goreng.

Sebanyak empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng langsung ditahan Kejagung.

"Kepada para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda berdasarkan surat penahanan," Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin dalam keterangan pers disiarkan akun YouTube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).

IWW dan MPT masing-masing ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari sejak hari ini, sampai 8 Mei 2022.

Baca Juga: 2 Pernyataan Mendag Lutfi, Anak Buahnya Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng

Sedangkan SMA dan PT masing-masing ditahan di Salemba cabang kejaksaan Jakarta Selatan sejak 19 April sampai 8 April 2022.

"Negara akan hadir dan selalu hadir, kami tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," katanya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.

Pernyataan tersebut ditegaskan Mendag menyusul penetapan status Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Mendag Lutfi.

Baca Juga: Daftar 4 Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Salah Salah Satunya Dirjen Kemendag

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Untuk itu Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI