Elsam: Wajar AS Soroti Pelanggaran HAM di PeduliLindungi karena RUU PDP Mandek

Selasa, 19 April 2022 | 15:36 WIB
Elsam: Wajar AS Soroti Pelanggaran HAM di PeduliLindungi karena RUU PDP Mandek
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar menilai dugaan adanya potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia terkait perlindungan data pribadi dalam aplikasi PeduliLindungi yang disampaikan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat harus ditanggapi serius.

Wahyudi menyebut wajar jika AS menduga ada potensi pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi karena memang isu perlindungan data pribadi di Indonesia belum terjamin sepenuhnya oleh negara.

"Beberapa kasus kan sudah terjadi, dan tidak ada mekanisme penyelesaian sampai dengan hari ini, kebocoran data pribadi E-Hac, awal tahun 2022 juga ada kebocoran data pasien Covid, karena kita tidak punya satu rujukan hukum perlindungan data pribadi yang baik dan komprehensif," kata Wahyudi saat dihubungi Suara.com, Selasa (19/4/2022).

Terlebih di aplikasi PeduliLindungi, data setiap orang sangat lengkap mulai dari alamat, nomor handphone, data sertifikat vaksin, hingga riwayat kesehatan.

Baca Juga: SM Entertainment Konfirmasi aespa Akan Tampil di Festival Musik 'Coachella'

"Ini seharusnya juga harus dilindungi secara lebih kuat, karena belum ada instrumen yang kuat untuk melindungi data pribadi warga negara," ucapnya.

Direktur eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan bahwa RUU PDP sebaiknya tak mengatur tentang sanksi pidana. Cukup sanksi administrasi saja. [Antara]
Direktur eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan bahwa RUU PDP sebaiknya tak mengatur tentang sanksi pidana. Cukup sanksi administrasi saja. [Antara]

Wahyudi juga meminta masyarakat untuk lebih peduli dengan isu perlindungan data pribadi ini karena isu ini merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang seharusnya dilindungi oleh negara.

"Harus kita akui kesadaran publik masih rendah, wajar ketika muncul perdebatan kenapa ini melanggar HAM, padahal ketika dia melanggar hak privasi maka ia melanggar HAM, meski tidak bisa disamakan dengan kejahatan kemanusiaan dan lainnya," tutup Wahyudi.

Elsam juga mendorong pemerintah untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebab selama Masa Persidangan III dan IV Tahun Sidang 2021-2022, DPR dan Pemerintah tidak melakukan pembahasan RUU PDP yang berarti.

Tudingan AS soal Dugaan Pelangggaran HAM

Baca Juga: Legislator Minta Tak Ada Spekulasi Kaitkan Pernyataan AS soal PeduliLindungi dengan Konflik Ukraina-Rusia

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Antony J Blinken merilis laporan bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia.

Salah satu hal yang dirilis dalam laporan tersebut adalah dugaan pelanggaran HAM yang menyangkut aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi menyimpan informasi yang berkaitan dengan status vaksinasi individu dan terdapat informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data tersebut digunakan oleh pemerintah.

Petugas keamanan juga dianggap sering melakukan pengawasan tanpa adanya surat perintah terhadap seseorang dan pelacakan tempat tinggal serta memantau panggilan telepon mereka. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI