DNA Pro Adalah Trading Ilegal, Mengenal Robot Trading yang Menyeret Banyak Artis

Chyntia Sami Bhayangkara
DNA Pro Adalah Trading Ilegal, Mengenal Robot Trading yang Menyeret Banyak Artis
Ilustrasi trading online, DNA Pro adalah (Pixabay)

DNA Pro adalah platform trading yang sedang ramai dibicarakan di sosial media dan dipastikan sebagai platform ilegal

Suara.com - DNA Pro adalah Robot Trading yang telah membuat sejumlah artis papan atas Indonesia dipanggil oleh Bareskrim Polri. Para artis itu antara lain Ivan Gunawan, Ello, Rossa, Yosi Project Pop, Billy Syahputra, Rizky Billar, Lesti Kejora, dan DJ Una. Pemanggilan ini dilakukan karena para artis dengan jelas mempromosikan DNA Pro yang kemudian diduga sebagai alat investasi ilegal. 

Lantas, apakah sebenarnya DNA pro itu? Mari kita ketahui profil DNA Pro lebih lengkap di dalam uraian artikel ini.

Apa Itu DNA Pro?

DNA Pro adalah salah satu dari entitas yang ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI sebagai salah satu platform yang melakukan aktivitas investasi ilegal. DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang bekerja dengan sistem MLM atau multi level marketing.

Baca Juga: Sidang Cerai Perdana, Heri Horeh Mangkir, Riyuka Bunga Datang Sendirian

Cara kerja DNA Pro menggunakan sistem penjualan Ponzi yang diketahui bahwa barang yang diperdagangkan memiliki entitas untuk menggaet berbagai member.

Di samping itu, member juga diminta untuk mencari anggota baru dengan jumlah yang tidak dibatasi. Sistem ini mirip denan sistem multi level marketing (MLM) karena semakin banyak member yang ikut serta maka pihak yang mendapatkan member jumlah besar itu akan mendapatkan bonus besar.

DNA Pro adalah produk yang diciptakan oleh PT. DNA Pro Akademi, perusahaan yang berlokasi di Jakarta Barat ini berfokus dalam bidang Digital Global Investment.

Dari promosinya disebutkan bahwa Robot Trading DNA Pro dapat menghasilkan banyak keuntungan. Selain itu, juga dapat digunakan untuk menganalisisobligasi dan saham menggunakan sistem algoritma. DNA Pro menjanjikan keuntungan sebesar 1% setiap harinya. 

Robot trading DNA Pro dinyatakan ilegal karena tidak mempunyai izin edar dari Kementerian Perdagangan dan juga tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Prabowo Butuh Investasi Rp3.000 Triliun Biar Ekonomi Tembus 8 Persen

Oleh karena itu, sejumlah artis yang diketahui mendapatkan endorsement dari DNA Pro dipanggil oleh Bareskrim karena mereka memberikan pengaruh besar kepada masyarakat umum untuk bergabung dengan DNA Pro. Aktifitas para aktris yang mempromosikan DNA Pro harus dihentikan agar kerugian yang diderita masyarakat tidak lebih banyak dari yang sudah terjadi. 

Demikian informasi terkait dengan DNA Pro adalah platform trading yang telah dinyatakan sebagai platform ilegal di Indonesia.

Kontributor : Mutaya Saroh