DNA Pro Adalah Trading Ilegal, Mengenal Robot Trading yang Menyeret Banyak Artis

Selasa, 19 April 2022 | 15:28 WIB
DNA Pro Adalah Trading Ilegal, Mengenal Robot Trading yang Menyeret Banyak Artis
Ilustrasi trading online, DNA Pro adalah (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DNA Pro adalah Robot Trading yang telah membuat sejumlah artis papan atas Indonesia dipanggil oleh Bareskrim Polri. Para artis itu antara lain Ivan Gunawan, Ello, Rossa, Yosi Project Pop, Billy Syahputra, Rizky Billar, Lesti Kejora, dan DJ Una. Pemanggilan ini dilakukan karena para artis dengan jelas mempromosikan DNA Pro yang kemudian diduga sebagai alat investasi ilegal. 

Lantas, apakah sebenarnya DNA pro itu? Mari kita ketahui profil DNA Pro lebih lengkap di dalam uraian artikel ini.

Apa Itu DNA Pro?

DNA Pro adalah salah satu dari entitas yang ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI sebagai salah satu platform yang melakukan aktivitas investasi ilegal. DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang bekerja dengan sistem MLM atau multi level marketing.

Baca Juga: Mengenal DNA Pro, Robot Trading yang Membuat Sejumlah Artis Diperiksa Polisi

Cara kerja DNA Pro menggunakan sistem penjualan Ponzi yang diketahui bahwa barang yang diperdagangkan memiliki entitas untuk menggaet berbagai member.

Di samping itu, member juga diminta untuk mencari anggota baru dengan jumlah yang tidak dibatasi. Sistem ini mirip denan sistem multi level marketing (MLM) karena semakin banyak member yang ikut serta maka pihak yang mendapatkan member jumlah besar itu akan mendapatkan bonus besar.

DNA Pro adalah produk yang diciptakan oleh PT. DNA Pro Akademi, perusahaan yang berlokasi di Jakarta Barat ini berfokus dalam bidang Digital Global Investment.

Dari promosinya disebutkan bahwa Robot Trading DNA Pro dapat menghasilkan banyak keuntungan. Selain itu, juga dapat digunakan untuk menganalisisobligasi dan saham menggunakan sistem algoritma. DNA Pro menjanjikan keuntungan sebesar 1% setiap harinya. 

Robot trading DNA Pro dinyatakan ilegal karena tidak mempunyai izin edar dari Kementerian Perdagangan dan juga tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Kapan Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi Terkait Penipuan DNA Pro? Ini Tanggal dan Jam Pastinya

Oleh karena itu, sejumlah artis yang diketahui mendapatkan endorsement dari DNA Pro dipanggil oleh Bareskrim karena mereka memberikan pengaruh besar kepada masyarakat umum untuk bergabung dengan DNA Pro. Aktifitas para aktris yang mempromosikan DNA Pro harus dihentikan agar kerugian yang diderita masyarakat tidak lebih banyak dari yang sudah terjadi. 

Demikian informasi terkait dengan DNA Pro adalah platform trading yang telah dinyatakan sebagai platform ilegal di Indonesia.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI