Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan keputusan perubahan status pandemi menjadi endemi Covid-19 akan ditentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Budi menyebut, kewenangan itu ada di kepala negara dengan mempertimbangkan perkembangan wabah secara global dan sejumlah kriteria endemi yang ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO.
"Kalau itu (endemi) keputusannya ada di bapak presiden. Tapi kita juga memperhatikan negara-negara lain dan WHO seperti apa," kata Budi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (19/4/2022).
Dia meyakini, kasus Covid-19 akan terus terkendali, terlebih berdasarkan survei seroprevalensi per Maret 2022 menunjukkan 99,2 persen warga Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 baik karena terinfeksi atau vaksinasi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melandai, Pesan Jokowi: Jangan Jumawa dan Buru-Buru Ingin Endemi
"Kalau para epidemiolog bilangnya bukan istilah herd imunity. Tapi dia kasih angkanya aja bahwa memang 99,2 persen itu yang di Jawa Bali, dua ribu orang yang kita survei itu sudah memiliki antibodi bisa berasal dari vaksinasi maupun dari infeksi," jelasnya.
Kemenkes sebelumnya juga sudah membeberkan lima indikator pandemi bisa dinyatakan menjadi endemi yang harus berjalan konsisten selama minimal enam bulan.
Pertama, tingkat penularan di masyarakat harus kurang dari 1. Lalu, rasio kasus positif Covid-19 atau angka positivity rate harus kurang dari 5 persen sesuai standar aman WHO.
Ketiga, angka keterisian tempat tidur Covid-19 di rumah sakit harus kurang dari 5 persen. Keempat, angka kematian warga harus kurang dari 3 persen.
Dan terakhir, level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus pada transmisi lokal level tingkat 1.
Baca Juga: Indonesia Menuju Endemi Covid-19, Dokter Reisa Ingatkan Cakupan Vaksinasi Masih Perlu Ditingkatkan