Pemprov Riau Kandangkan Semua Mobil Dinas Selama Cuti Lebaran

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 19 April 2022 | 14:35 WIB
Pemprov Riau Kandangkan Semua Mobil Dinas Selama Cuti Lebaran
Sejumlah mobil dinas di Operasi Perangkat Daerah Pemrov Riau akan dikandangkan selama libur bersama Idul Fitri 2022. (Foto:Antara/HO-Diskominfotik Riau).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Riau melarang pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman saat lebaran nanti. Sehingga semua mobil dinas di lingkungan Pemprov Riau akan dikandangkan selama masa cuti bersama hari raya Idul Fitri 2022.

"Sesuai arahan pak Gubernur, kami akan kumpulkan seluruh mobil dinas selama libur cuti bersama Lebaran tahun 2022," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa (19/4/2022).

Ia mengatakan seorang ASN maupun pejabat wajar jika mendapatkan fasilitas kendaraan pelat khusus, untuk kemudahan bagi mereka dalam melaksanakan tugas. Sedangkan kendaraan perorangan dinas adalah barang milik negara berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.

"Namun demikian ASN diimbau jangan pernah menggunakan kendaraan barang milik negara itu untuk keperluan cuti libur bersama. Mobil dinas akan dikumpulkan pada hari terakhir kerja ASN sebelum cuti bersama lebaran," ujarnya.

Baca Juga: Arus Mudik Lebaran 2022, 7,4 Juta Kendaraan Diprediksi Masuk Kota Solo

Diperkirakan, katanya, hari terakhir masuk kerja sebelum cuti bersama jatuh pada 28 April 2022 dan mulai hari itu mobil dinas Pemprov Riau tidak boleh digunakan selama cuti bersama.

Untuk teknis pengumpulan mobil dinas tersebut, katanya, pihaknya segera menyiapkan surat yang akan disampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah/OPD di lingkungan Pemprov Riau.

"Teknisnya nanti dibuat suratnya sesuai arahan pak Gubernur Riau, termasuk aturan kendaraan dinas yang tidak termasuk yang dikumpulkan, seperti mobil ambulance dan dispensasi-dispensasi kendaraan operasional," paparnya.

Selain itu juga teknis lokasi pengumpulan kendaraan dinas diatur dalam surat tersebut, apakah dikumpulkan jadi satu di halaman belakang Gedung Daerah Riau, atau dikumpulkan di masing-masing OPD. (Antara)

Baca Juga: Arus Mudik dari Bali Ke Jawa Dipastikan Padat, Pemudik Harus Tahu Pengalihan Arus Lalu Lintasnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI