Suara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan mengklaim telah melayangkan surat panggilan terhadap Chandrika Chika untuk diperiksa dalam kasus pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap Nur Alamsyah.
Namun, hingga kekinian yang bersangkutan belum memberi jawaban atas surat panggilan pemeriksaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyebut Chika dijadwalkan diperiksa pada pekan ini dengan status sebagai saksi.
"Sudah kita kirim surat panggilan dia, tapi dia belum jawab konfirmasi kehadiran," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: Nasib Chandrika Chika Diterawang Buruk Usai Berani Senggol Fuji - Thariq Halilintar
Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kekinian tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Peristiwa dugaan pengroyokan ini terjadi di sebuah kafe bilangan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 dini hari.
“Kira-kira jam dua pagi itu, pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab. Saya gak tau pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” kata kuasa hukum Nur Alamsyah, Fahmi saat dihubungi, Selasa (12/4/2022) malam.
Akibat penganiayaan tersebut, kata Fahmi, kliennya mengalami luka serius di bagian rahang. Luka tersebut diduga akibat benturan benda tumpul.
“Karena kita nunggu itikad baiknya minta maaf gak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi,” katanya.
Belakangan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut Putra Siregar dan Rico Valentino diduga dalam keadaan mabuk saat terlibat keributan.
"Mereka mungkin habis minum kali karena pagi-pagi tuh," ungkap Budhi.