Dosen UNRI Pencabul Mahasiswi Divonis Bebas, Komisi III Sebut Putusan Hakim Bikin Korban Lainnya Takut Melapor

Selasa, 19 April 2022 | 13:52 WIB
Dosen UNRI Pencabul Mahasiswi Divonis Bebas, Komisi III Sebut Putusan Hakim Bikin Korban Lainnya Takut Melapor
Mantan Dekan Fisip Unri sekaligus tersangka pencabulan mahasiswi, Syafri Harto pakai baju tahanan. (DEFRI CANDRA /Riau Online/tangkapan layar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti putusan bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto. Sahroni juga sangat menyayangkan putusan hakim yang dinilainya sebagai bentuk kegagalan dalam melindungi korban.

“Saat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) baru saja disetujui DPR untuk disahkan jadi undang-undang, kami justru mendengar berita seperti ini tentunya sangat disayangkan,” kata Sahroni seperti dilaporkan Antara, Selasa (19/4/2022).

Dia mengatakan, seharusnya para korban merasa terlindungi dan haknya diperjuangkan, namun malah sebaliknya.

Menurut dia, vonis bebas tersebut sama saja dengan kegagalan penegak hukum untuk melindungi para korban pelecehan, terlebih lagi pelaku melapor balik korban atas pencemaran nama baik.

Baca Juga: 10 Momen Gilang Juragan 99 Umrah Bareng Rombongan Sultan

Puluhan Mahasiswa Unri Menangis, Sedih karena Dekan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Dibebaskan (instagram/@fakta.beriita)
Puluhan Mahasiswa Unri Menangis, Sedih karena Dekan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Dibebaskan (instagram/@fakta.beriita)

“Kalau seperti itu akan membuat para korban lainnya takut untuk melapor dan memperjuangkan haknya,” ujarnya.

Selain itu, Sahroni juga menyampaikan dukungannya atas langkah Kemendikbudristek yang bermaksud untuk menjatuhkan sanksi pada terduga pelaku.

Dia sangat mendukung dan tentunya pihak kampus juga harus turut membantu melindungi korban.

“Ini sudah yang paling maksimal yang bisa dilakukan. Tentu menyedihkan, tapi dengan adanya UU TPKS, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.

Divonis Bebas

Baca Juga: Menteri Nadiem ke Korban Pelecehan Syafri Harto: Terima Kasih Telah Berani Bersuara dan Berjuang

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Syafri Harto Dekan FISIP nonaktif Universitas Riau (UNRI) tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya.

Majelis hakim menilai unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi primair dan subsider sehingga menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan yang bersangkutan harus dibebaskan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI