Suara.com - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan menjadi UU TPKS pada pekan lalu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan, disahkannya UU TPKS merupakan prestasi yang luar biasa bagi semua pihak yang terlibat.
Pasalnyar, UU TPKS baru disahkan setelah tujuh tahun terlunta-lunta proses pembahasannya.
"Pemerintah memandang perlu mempercepat undang-undang ini disahkan yang sudah 7 tahun terlunta lunta. Jadi ini prestasi luar biasa untuk kita semua," ujar Muhadjir dalam sambutan peluncuran Permenko PMK nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: UU TPKS Resmi Disahkan, NasDem Wanti-wanti Pemerintah Segara Selesaikan Aturan Turunan Pelaksanaanya
UU TPKS yang baru disahkan kata Muhadjir secara tidak langsung atau langsung berkaitan dengan Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja.
"Tentu saja UU (TPKS) tersebut adalah baik langsung maupun tidak langsung terkait dengan apa yang kita canangkan pada hari ini," ucap dia.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Mendikbud itu menyampaikan selamat atas disahkannya UU TPKS
"Saya juga mengucapkan selamat disahkannya undang-undang tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS tanggal 12 April 2022 yang lalu, khususnya pada Menteri PPPA (Bintang Puspayoga) dan Mendikbud Ristek telah mengawal sehingga mempercepat," katanya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan undang-undang tersebut berdasarkan kesepakatan DPR dalam pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
Baca Juga: NasDem Ingatkan Pemerintah Cepat Godok Tujuh Aturan Turunan UU TPKS