4. Fotokopi kartu keluarga (KK)
5. Dokomen sidik jari serta rumus sidik jari
6. Fotokopi identits lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP
7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah, berpakaian sopan dan berkerah
8. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak seluruh muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh
Warga Negara Asing (WNA)
Surat permohonan perusahaan, sponsor atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab penuh pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila salah satu sponsor dari suami atau istri WNI fotokopi paspor.
3. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau fotokopi kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Dapat Tiket Kereta Api Diskon 60 Persen, Jangan Sampai Kehabisan!
4. Fotokopi IMTA dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan.