Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Selasa, 19 April 2022 | 13:33 WIB
Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Begini Cara Membuat SKCK Online, Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022 (http://skck.polri.go.id/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini kerap digunakan sebagai syarat mendaftar lowongan kerja. Salah satunya yaitu saat rekrutmen bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), SKCK menjadi syarat wajib bagi pelamar. Kini pembuatan SCKCK pun bisa dilakukan secara online, berikut ini syarat serta cara membuat SKCK online. 

Seperti yang telah diumumkan pada bulan April ini pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membuka program Rekrutmen Bersama BUMN 2022. Sebanyak 2.700 lowongan dibuka dilebih dari 50 BUMN untuk lulusan diploma, sarjana dan magister. Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online?

Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022 resmi dibuka pada 14 April 2022 hingga 25 April 2022. Dalam pendaftaran rekrutmeb bersama BUMN, SKCK menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon pelamar. Secara umum, SKCK kerap menjadi syarat dokumen dalam proses rekrutmen pekerja baik di perusahaan pemerintah maupun peeusaan swasta. Simak berikut cara membuat SKCK online berikut.

Sama seperti namanya, surat ini diterbitkan oleh pihak kepolisian kepada pemohon untuk menerangkan catatan kriminalitas seseorang. SKCK sendiri memiliki masa berlaku selama 6 bulan.  Masyarakat bisa membuat SKCK di kantor polisi sesuai dengan wilayah domisili. Kini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online tanpa harus nendatangi kantor polisi. Lantas bagaimana cara membuat SKCK online? Simak syarat dan caranya berikut ini. 

Syarat membuat SKCK Online

Sebelum mengetahui cara membuat SKCK online, ketahui dulu syarat membuat SKCK yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Adapun syarat membuat SKCK dilansir dari laman skck.polri.go.id berikut ini: 

Warga Negara Indonesia (WNI) 

1. Menunjukkan KTP asli dan fotokopi KTP

2. Fotokopi paspor

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Dapat Tiket Kereta Api Diskon 60 Persen, Jangan Sampai Kehabisan!

3. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, ijazah dan surat nikah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI