Kasus Gratifikasi Pemkab Sidoarjo, KPK Usut soal Aliran Uang ke Rekening Bank Sejumlah Pihak

Selasa, 19 April 2022 | 13:16 WIB
Kasus Gratifikasi Pemkab Sidoarjo, KPK Usut soal Aliran Uang ke Rekening Bank Sejumlah Pihak
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti dalam pengusutan dugaan kasus gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. KPK menelisik adanya sejumlah aliran uang sejumlah pihak melalui transaksi bank hingga pemberian sejumlah fee proyek. Fakta itu digali KPK dengan memeriksa Direktur PT Kiani Realty Tiga Bersaudara, Tri Sulowati sebagai saksi dalam kasus itu. 

"Dikonfirmasi antara lain dugaan aliran sejumlah uang melalui transaksi perbankan ke rekening bank dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Kemudian, saksi pihak swasta Gagah Eko Wibowo dan Agus Sofan Hadi ditelisik penyidik antirasuah mengenai pemberian sejumlah fee proyek di RSUD Pemkab Sidoarjo kepada pihak - pihak terkait dalam perkara ini.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan paket proyek pekerjaan di RSUD Pemkab Sidoarjo dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya. 

Baca Juga: Periksa Bupati Langkat Nonaktif, KPK Telisik Harta Hingga Aset Milik Terbit Rencana Perangin Angin

Dalam kasus gratifikasi di Pemkab Sidoarjo ini, KPK belum menyampaikan detail kasus maupun siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan mengumumkan tersangka setelah melengkapi semua bukti. Sekaligus, melakukan penahanan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka sesuai kebijakan pimpinan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI