Suara.com - Pegiat media sosial Ade Armando telah melayangkan somasi terhadap Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno buntut cuitan di media sosial Twitter. Cuitan itu menyebutkan kalau sosok berinsial AA sebagai penista agama dan ulama yang pantas diperlakukan tegas dan keras.
Tim kuasa hukum Ade, Andi Windo menyatakan, kliennya merasa keberatan atas cuitan tersebut. Sebab, Ade belum pernah menyandang stasus sebagai tersangka maupun divonis bersalah.
"Jadi Bang Ade sesuai dengan somasi, yakni keberatan karena belum pernah ada status tersangka dari polisi, bahkan kasus itu pernah di SP3 oleh Polri. Kedua, dia juga tidak pernah berstatus sebagai terpidana, artinya tidak pernah divonis bersalah gitu. Makanya dia (Ade Armando) keberatan," kata Andi dalam sambungan telepon, Selasa (19/4/2022).
Kata Andi, Ade sebenarnya tidak akan mempermasalahkan jika cuitan tersebut dihapus. Namun, hingga saat ini, cuitan tersebut tak kunjung dihapus oleh Eddy.
Baca Juga: Akui Punya Otak Bagus, Rocky Gerung Sebut Ade Armando Berubah karena Gengnya
"Kalau dihapus sebenarnya tidak ada masalah, clear. Tapi kan sampai sekarang belum dihapus," sambungnya.
Terhadap permasalahan tersebut, tim kuasa hukum Ade Armando akan menggelar konfrensi pers pada pukul 15.00 WIB. Andi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan secara rinci terkait masalah tersebut dalam sesi konfrensi pers.
"Lengkapnya di konpers nanti ya," singkat dia.
Ade Armando Layangkan Somasi
Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid melayangkan somasi kepada Sekjen PAN Eddy Soeparno terkait kejadian pengeroyokan dirinya di depan Gedung DPR RI saat demo 11 April 2022.
Baca Juga: Foto Presiden Jokowi Jenguk Ade Armando Beredar, Begini Fakta Sebenarnya
Eddy Soeparno di Twitter menulis inisial AA sebagai penista agama dan ulama yang pantas diperlakukan tegas dan keras. Berikut isi cuitan Eddy:
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis @eddy_soeparno pada 12 April 2022.
Dalam cuitan itu, Eddy hanya menyebut inisial AA, tanpa menyebut nama.
Didesak Minta Maaf
Cuitan ini dipermasalahkan Muannas karena merasa inisial AA tersebut adalah Ade Armando yang sehari sebelumnya dikeroyok massa demo 11 April 2022.
"Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya," kata Muannas dalam keterangannya.
Muannas menilai cuitan Eddy telah mencemarkan nama baik Ade Armando sesuai dengan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Dia mendesak Eddy segera meminta maaf.
"Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," imbuh Muannas.